Visi
Terwujudnya pengelolaan sumber daya air yang handal dengan meningkatkan
kualitas pelayanan masyarakat secara adil, merata dan berkelanjutan yang
bertumpu pada kemandirian dan swadaya masyarakat.
Misi
1. Mewujudkan pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap upaya konservasi sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan.
2. Mewujudkan pengembangan sumber daya air secara terpadu dan dan
berkelanjutan serta kelestarian fungsi prasarana dan sarana sumber daya
air.
3. Mengurangi dampak kerusakan akibat banjir dan kekeringan terutama
pada kawasan strategis dan sumber-sumber produksi pertanian.
4. Mewujudkan tata pengaturan air yang berwawasan lingkungan secara optimal, terpadu dan berkelanjutan.
5. Mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang memberikan keadilan dan
keselarasan bagi masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhan antar
daerah dan antar kepentingan.
Tujuan
Tujuan pengelolaan sumber daya air meliputi :
1. Menjaga kelestarian fungsi dan memulihkan kondisi fisik prasarana dan sarana sumber daya air termasuk irigasi.
2. Menjaga kelestarian sumber daya air dan fungsi hidro-orologis daerah aliran sungai (DAS).
3. Mengurangi konflik pemanfaatan air antar pengguna dan antar penggunaan.
4. Mengoptimalkan sumber daya air yang ada.
5. Mengamankan dan menertibkan aset-aset daerah.
6. Meningkatkan kesadaran dan kerjasama seluruh pemangku kepentingan,
pengelolaan dan pengembangan sumber daya air sebagai ekosistem
daerah, dengan segala aspek yang meliputi ekonomi, sosial, estetika,
potensi rekreasi, dan nilai-nilai keseimbangan ruang dan lingkungan
secara utuh.
7. Mengurangi dampak negatif akibat banjir dan kekeringan.
Sasaran
1. Terlaksananya peningkatan, rehabilitasi, pemeliharaan dan operasi
sarana dan prasarana jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan
lainnya di 106 Daerah Irigasi (DI) seluas 86.252 Ha yang menjadi
kewenangan provinsi.
2. Terfasilitasinya rehabilitasi, pemeliharaan dan operasi sarana dan
prasarana jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan yang menjadi
kewenangan Pusat, Kabupaten/Kota dan Masyarakat, di 8718 DI seluas
889.197 ha.
3. Terfasilitasinya peningkatan peranserta masyarakat /petani pemakai air dalam penyelenggaraan irigasi.
4. Terlaksananya peningkatan, perawatan dan pemeliharaan prasarana dan sarana pengairan untuk penyediaan air baku.
5. Terfasilitasinya penyediaan air baku bagi masyarakat dan peningkatan perannya dalam mendukung pembangunan pertanian.
6. Terlaksananya penyediaan air baku pada wilayah-wilayah rawan kekeringan.
7. Terlaksananya konservasi dan pengendalian alih fungsi lindung pada DTA dan DAS.
8. Terlaksananya penanganan konservasi sungai/danau serta pengawasan dan pengendalian erosi/sedimentasi.
9. Terfasilitasinya peningkatan peranserta masyarakat dalam konservasi
dan pengendalian kualitas sumber daya air, khususnya dalam pencegahan
dan pengurangan terjadinya erosi/ sedimentasi pada DTA.
10. Terlaksananya peningkatan, perbaikan, perawatan dan pemeliharaan
prasarana dan sarana pengendalian banjir dan pengamanan pantai pada
kawasan rawan banjir dan rawan abrasi.